Akibat Melakukan Pencabulan Terdakwa Dituntut 10 Penjara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya memberi tuntutan 8 th. penjara pada Anjar Susilo, warga Jalan Pesapen Barat, waktu di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, terdakwa berumur 39 th. itu lakukan asusila, dengan mencabuli pada anak dibawa usia, berumur 8 th..
JPU Oki Muji Astuti yang membawa salinan surat tuntutan terdakwa mengungkap, terdakwa Anjar Susilo lakukan pencabulan pada korban berumur 8 th. berlangsung pada Jumat (3/2) sekitaran jam 13. 00 WIB.
Korban yang waktu itu jalan menyeberangi jalur kereta barah untuk kembali pada tempat tinggalnya. Mendadak di panggil oleh terdakwa, lalu di ajak masuk kedalam satu tempat tinggal kosong.
Demikian masuk didalam, terdakwa segera menyekap korban dirumah kosong, lakukan pencabulan. Lewat cara, kemaluan korban dimasuki jari terdakwa.
Termasuk juga kemaluan terdakwa juga digesekan ke kemaluan korban. Hingga korban menjerit, meronta karna kesaktian akibatnya karena apa yang dikerjakannya.
Dari sini korban, pulang serta tiba tempat tinggal segera bercerita ke orangtuanya. Kemudian, kasusnya dilaporkan di Kepolisian Resort (Polres) Kesatuan Proses Pengamanan Pelabuhan (KPPP) , untuk Anjar Susilo segera di tangkap.
Jeratan Pasal pada Anjar Susilo, yaitu pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. ” Dengan adanya ini terdakwa dengan nama Anjar Susilo dituntut 10 th. penjara, ” kata Oki Muji Astuti, Rabu (15/11)