Alokasi 7 Miliar Untuk Kajian Perpindahan Ibu Kota Ditolak DPR – Pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini lakukan rapat kerja untuk mengulas gagasan kerja serta aturan tahun 2017 sesudah disetujui kajian di Tubuh Aturan.
Dalam rapat itu, anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno pernah bertanya gagasan pemerintah untuk lakukan perpindahan Ibu Kota.
Ia mempertanyakan berkaitan gagasan tersebut di tengah efisiensi yang perlu dikerjakan oleh pemerintah dalam anggarannya. Seperti di ketahui, Bappenas dalam perubahan anggarannya di tahun 2017 memasukkan alokasi Rp 7 miliar untuk kajian perpindahan Ibu Kota.
” Saat ini efisiensi jadi kajian, aturan pembangunan ibu kota apa cuma tema yang mengamankan kita dari satu tema atau apa, ” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Menyikapi hal itu, Kepala Bappenas menyebutkan gagasan itu jadi tanda seriusnya pemerintah mengulas wacana ini. Pasalnya studi juga akan dikerjakan dengan komperhensif hingga diperlukan alokasi pendanaan sebesar jumlah yang diperlukan.
” Wacana Ibu Kota pemerintah ini serius, maka dari itu butuh kajian terlebih dulu. Sifatnya komprehensif, tidak parsial, ” kata Bambang.
Tetapi nampaknya aturan itu tidak jadi dialokasikan ke APBNP. Bambang menyebutkan, aturan itu tidak jadi dimasukkan dalam gagasan kerja serta aturan K/L tahun 2017.
” Di Komisi XI kami kemukakan penambahan aturan Rp 26 miliar, dimana Rp 7 miliar salah satunya untuk study tentang perpindahan Ibu Kota. Namun kebetulan mungkin saja di Banggar serta Kemenkeu ini tidak masuk, jadi aturan tetaplah sama seperti dengan kajian RKA-KL, ” tutur Bambang.
Karenanya, aturan Kementerian Bappenas yang awal mulanya Rp 1, 36 triliun alami perubahan sebesar Rp 1, 8 miliar yang terbagi dalam efisiensi serta PHLN, PHDN serta SBSN hingga jadi Rp 1, 35 triliun.
” Jumlah ini tidak termasuk juga dalam penambahan aturan Rp 7 miliar yang diusulkan terlebih dulu, ” tutup Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno.