Balon Udara Bisa Menganggu Bandara Adi Sucipto – Dua balon udara ukuran raksasa diketemukan di lokasi Kalasan serta Berbah, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Walau sebenarnya balon udara yang diterbangkan itu begitu mengganggu penerbangan pesawat terbang. Terlebih satu diantaranya ada di lokasi Pangkalan Udara Adisutjipto. Pembuat serta yang menerbangkan terancam hukuman dua th. penjara atau denda Rp 500 juta.
” Ada yang diperlengkapi dengan kaleng roti untuk sumbu serta minyak, ini begitu membahayakan pesawat terbang, ” kata Komandan Pangkalan Udara Adisutjipto Yogyakarta Marsekal Pertama Novyan Samyoga sembari menunjuk serta memegang balon dari plastik ukuran begitu besar, Selasa, 4 Juli 2017.
Dua balon ukuran raksasa itu diketemukan tempo hari, Senin, 3 Juli 2017. Diameter bawah dekat sumbu memanglah tidak besar, cuma sekitaran 150 sentimeter sampai 200 sentimeter. Tetapi diameter tengah balon menjangkau 7 mtr.. Panjangnya (tinggi) menjangkau 8 mtr..
Dengan ukuran besar itu, warga yang membuat balon udara itu memakai rangkaian bambu serta dawai besi. Plastik disambung demikian rupa dengan lakban bening tidak tebal lantas dipanaskan dengan setrika (dilapis kain) .
” Balon-balon itu dari arah utara, seperti dari Magelang, Rekanggung, Wonosobo serta daerah beda. Bila yang di Jawa Timur, karna arah angin, tidaklah sampai ke Yogyakarta, ” kata dia.
Sepanjang tiga hari 26-29 Juni 2017, ada laporan dari pilot pesawat terbang yang lihat ada balon udara yang mencemaskan penerbangan. Ada sejumlah 41 laporan dari beberapa pilot yang lihat balon-balon ukuran raksasa. ” Laporan itu ada sejumlah 41, bukanlah bermakna ada 41 balon, dapat saja yang diliat oleh satu pilot sama juga dengan balon yang diliat pilot beda, ” kata Novyan.
Beberapa pilot lihat balon pada ketinggian di ata 30 ribu kaki. Bila balon itu masuk kedalam mesin pesawat dapat menyebabkan fatal. ” Bila tertabrak tidak demikian beresiko, namun bila masuk ke mesin, terlebih ada kaleng roti itu begitu membahayakan, ” kata dia.
Pihak Angkatan Udara berang, dengan kepolisian tengah mencari sumber balon udara itu. Baik pembuat ataupun yang menerbangkan. Terlebih telah ada pasal yang dapat menjerat beberapa pembuat serta yang menerbangkan balon udara itu dengan ancaman hukuman 2 th. penjara atau denda maksimum Rp 500 juta.
” Yakni pasal 53 Undang-undang nomor 1 th. 2009 mengenai penerbangan. Aktor dapat dipenjara 2 th. atau denda maksimum Rp 500 juta, ” kepala Penerangan serta Perpustakaan Pangkalan Udara Adisutjipto Yogyakarta Mayor (Sus) Giyanto.
Karena sangat berangnya, Novyan akan mengerahkan helikopter untuk turunkan balon raksasa, langkahnya dengan menjatuhkan pemberat ke balon itu. ” Pastinya dijatuhkan di ruang bebas masyarakat atau di tanah lega, ” kata Novyan.
Menurut Kepala Bandar Udara Adisutjipto Agus Pandu Purnama, memanglah ada sejumlah 41 laporan dari pilot yang lihat balon-balon itu. Beberapa pilot sama-sama komunikasi serta komunikasi dengan menara kontrol. ” Anjuran saya, bila menerbangkan balon telah jadi kebiasaan, diikat saja. Bila masih tetap dibawah 1. 000 kaki masih tetap aman, ” kata dia.
Banyak wilayah seperti Wonosobo, orang-orang menerbangkan balon raksasa waktu Lebaran. Menerbangkan balon itu telah jadi kebiasaan. Tetapi sesungguhnya balon-balon itu meneror keselamatan pesawat terbang.