Inilah Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Garam – Manfaat penuhi keperluan garam nasional, pemerintah menguatkan kolaborasi lewat rapat koordinasi yang di hadiri oleh Kementerian Koordinator Bagian Kemaritiman (Kemenkomar), Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta, Selasa (18/7/2017) kemarin.
Dalam rapat itu, dibicarakan strategi-strategi untuk menanggulangi kelangkaan garam yang berlangsung karena iklim yang kurang baik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruangan Laut KKP, Brahmantya Satyamurti mengungkap, kekurangan stock garam nasional berlangsung karna petambak garam di banyak daerah sentra penghasil garam belum juga mulai panen.
” Karna ada anomali iklim, jadi petambak garam belum juga mulai panen hingga berlangsung kekurangan stock garam nasional, ” tutur Brahmantya dalam info tertulis, Senin (24/7/2017).
Manfaat menanggulangi problem yang berlangsung, pemerintah sudah lakukan beragam usaha, termasuk juga pembuktian lapangan.
” KKP sudah membuat tim pembuktian yang terbagi dalam kementerian serta instansi berkaitan, serta tim sekarang ini tengah ada di lapangan untuk lakukan review pada keperluan bahan baku garam mengkonsumsi, ” lanjut Brahmantya.
Tim pembuktian ini terbagi dalam Kemenkomar, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri, serta Tubuh Pusat Statistik (BPS).
Hasil pembuktian ini juga akan ditelaah serta jadi basic penerbitan referensi import bahan baku garam mengkonsumsi untuk pemenuhan keperluan bahan baku garam mengkonsumsi pada tahun 2017.
Mengenai Kemendag juga akan menerbitkan izin import garam mengkonsumsi pada PT Garam jadi BUMN yang mengatasi usaha di bagian pergaraman manfaat pemenuhan keperluan bahan baku garam mengkonsumsi.
Garam mengkonsumsi yang disebut ini yaitu garam dengan kandungan Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97% yang dipakai untuk industri garam mengkonsumsi beryodium.
Yang akan datang pemerintah juga akan sesuaikan supaya pengertian kandungan Natrium Chlorida (NaCl) garam mengkonsumsi pada Permendag Nomor 125 Tahun 2015 sesuai dengan Permenperin Nomor 88 Tahun 2014.
” Sekarang ini KKP juga tengah membuat Ketentuan Menteri KP mengenai pengendalian import komoditas pergaraman yang disebut turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Perlindungan serta Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Petambak Garam. Sebelumnya ketentuan ini terbit, KKP juga akan bekerjasama dengan lembaga berkaitan yang mengatur pergaraman supaya ketentuan-peraturan turunan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 ini sesuai, ” pungkas Brahmantya.