Jual Motor Hasil Curian di Medsos, Polisi Tangkap Dua Pelajar di Ponorogo – Dua pelajar SMA berumur 18 serta 17 tahun, di Ponorogo, diamankan lantaran mengambil sepeda motor. Kedua-duanya diamankan selesai pemiliknya masyarakat Desa Kradenan, Kecamatan Jetis, memandang motornya di jual lewat social media, facebook.
” Terduga kerjakan pencurian itu bersama-sama. Kedua-duanya masihlah berstatus pelajar kelas 2 SMA, ” papar Kapolsek Jetis AKP Suwito di kantornya, Senin (14/1/2019) .
Perbuatan itu dikerjakan kedua-duanya jam 22. 50 WIB. Korban memarkirkan motornya ditepi jalan tiada digembok stang untuk memandang orkes dangdut. Memandang peluang itu, ke dua terduga langsung memperlancarkan laganya dengan gunakan kunci T yang dia dapatkan dari bengkel.
” Saat 1 jam mereka sukses membawa kabur motor model Satria Fu Nopol AE 2950 VC, ” jelas ia.
Kedua-duanya lantas jual motor hasil curiannya lewat social media facebook ke ruang Magetan. Untuk memancing ke dua terduga, selanjutnya polisi berpura-pura jadi konsumen. Kedua-duanya lantas sekarang ditangkap di Polsek Jetis untuk diminta info.
” Menurut pernyataan terduga juga sempat kerjakan pencurian sepeda motor di Kecamatan Babadan, ” tambah ia.
Sepeda motor curian itu di jual pada harga Rp 2, 5 juta. Beberapa terduga dijaring dengan masalah 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
” Hukuman optimal 9 tahun penjara, ” tukasnya.
Sesaat salah satunya terduga menuturkan dianya memang mengarah sepeda motor dalam tempat pertunjukan orkes dangdut. Bahkan juga ia menulis lis pertunjukan orkes dangdut di ruang Ponorogo.
” Mencari yang sepi, lantas diambil gunakan kunci T, ” tutur ia.
Kala disinggung uang hasil pencurian, uangnya diperlukan untuk beli alat modifikasi motornya. ” Buat modifikasi motor uangnya, ” pungkas ia.