Kasus Pencabulan Kembali Terjadi Di Bali – Bejat benar tindakan Marjuan (42) , seorang nelayan di Kabupaten Jembrana, Bali. Ia tega mencabuli tetangganya sendiri yang tetap masih duduk di bangku kelas 2 SD. Aksi keji aktor berhasil disingkap jejeran Polres Jembrana. Marjuan selanjutnya dibekuk dan dijebloskan ke dalam penjara.
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo memaparkan, problem ini bermula dari laporan orang-tua korban pada Senin. Polisi lantas turun ke lapangan kerjakan penyelidikan. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, aktor menghadap pada Marjuan.
Kepada polisi Marjuan tak menampik telah mencabuli bocah 8 th. itu. Dalam kerjakan perbuatan bejatnya, Marjuan mengiming-imingi bocah berinisial MIH itu dengan duwit Rp10 ribu. Bocah yang girang diberi duwit cukup lumayan untuk ukuran seusianya itu lantas menuruti saja nafsu Marjuan.
Pada akhirnya, dengan leluasa Marjuan melakukan tindakan asusila di kebun pisang tak jauh dari rumahnya. Aksi bejat aktor terungkap sehabis korban dengan polos bercerita pada orangtuanya mengenai peristiwa yang baru saja dirasakannya itu.
Bak disambar petir hati orang-tua MIH mendengar perbincangan polos puterinya itu. Mereka selekasnya berikan laporan peristiwa itu pada kepolisian karna tak terima anaknya dicabuli tetangganya sendiri.
” Tersangka mengakui perbuatannya. Dia kita bekuk tidak ada perlawanan. Dari pengakuannya ini waktu pertama kalinya aktor kerjakan perbuatan asusila. Namun kami tetap masih dalami senantiasa pengakuannya untuk buka adakah korban lain atau tak, ” papar Priyanto pada Liputan6. com.
Kecuali menangkap aktor, polisi juga berhasil mengamankan sebagian sinyal bukti satu diantaranya berwujud satu lembar baju kaos warna coklat, satu buah rok merah direnda hitam, satu lembar celana dalam warna biru, satu lembar sarung warna biru motif garis-garis, satu lembar baju baju batik putih biru dan satu lembar duwit Rp10 ribu yang digunakan aktor mencabuli korban.
” Atas perbuatannya aktor kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Th. 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 th. dan paling lama 15 th. dan denda paling banyak Rp5 miliar. Saat ini aktor sudah kita tahan, ” tutur Priyanto.