Home / Berita Umum / Kemenkumham Jawa Tengah Beri Remisi Ke Tahanan

Kemenkumham Jawa Tengah Beri Remisi Ke Tahanan

Kemenkumham Jawa Tengah Beri Remisi Ke Tahanan – Sejumlah 320 orang narapidana di semua Jawa Tengah memperoleh remisi spesial hari Natal 2017.
Remisi ini diberi bermacam, dari mulai 15 hari sampai paling lama enam bln..

Kepala Kantor Lokasi (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, menjelaskan, nyaris semuanya instansi pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah memberi remisi pada warga binaan.
” Nyaris semuanya ada remisi, ” kata Ibnu, Senin (25/12/2017) .
Dari keseluruhan 320 orang napi yang memperoleh remisi, sebagian besar adalah napi masalah narkoba. Napi yang terlilit masalah narkoba yang memperoleh remisi spesial Natal 2017 sejumlah 166 orang.
” Minimum melakukan masa hukuman enam bln. baru diusulkan oleh kepala lapas. Tentunya sudah melalui penilaian, assesment serta prasyarat paling utama berkepribadian baik, ikuti semuanya program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan pelanggaran, ” kata Ibnu.
Satu di antara napi yang memperoleh remisi, Leonardo Wiyana, mengakui suka masa hukumannya ” dipotong ” sebulan.
Warga asli Maluku Utara ini terlilit masalah narkoba serta divonis 3, 5 th. penjara.
” Jujur saya suka sekali, bahagia. Masa hukuman saya dipotong sebulan, bisa remisi, ” kata pria yang akrab disapa Leo.
Leo yang sudah melakukan masa hukuman sepanjang setahun 11 bln. ini berjanji jika keluar dari lapas nanti juga akan membenahi hidupnya kembali.
” Bila kelak saya keluar, pastinya akan membenahi kembali hidup saya. Membina kembali keluarga yang saya tinggalkan sampai kini, berupaya jadi tambah baik. Mencari pekerjaan untuk menghidupi keluarga saya, ” tuturnya.
Sepanjang melakukan masa hukuman, Leo mengakui aktif dalam aktivitas keagamaan, terkecuali program pembinaan yang didapatkan oleh pihak lapas.

About admin