KPK Sudah 30 Kali Lakukan OTT – KPK sudah lakukan 30 kali operasi tangkap tangan (OTT) saat tahun 2018. Yang paling baru, OTT KPK berbuntut dijeratnya 4 petinggi Kementerian PUPR menjadi terduga pendapat suap project skema penyediaan air minum (SPAM).
OTT pada beberapa petinggi Kementerian PUPR ini dikerjakan pada Jumat (28/12/2018). Ada 20 orang yang ditangkap waktu itu.
“Ditangkap 20 orang, yang terbagi dalam pihak Kementerian PUPR dari unsur petinggi serta PPK beberapa project yang diurus Kementerian PUPR serta swasta serta pihak lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif waktu di konfirmasi.
Sesudah lakukan kontrol dengan intens, KPK lalu mengambil keputusan 8 orang terduga. Mereka yang jadi terduga terbagi dalam unsur Kementerian PUPR, serta pihak swasta.
“KPK tingkatkan status perlakuan masalah ke penyelidikan dan mengambil keputusan 8 orang terduga,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018).
Beberapa terduga yang disangka menjadi pemberi adalah Budi Suharto, Dirut PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP. Lalu disangka menjadi penerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.
Ke-8 orang ini disangka terima suap untuk mengendalikan lelang berkaitan project pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 serta Katulampa supaya dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) serta PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Diluar itu, ada 2 project lainnya yang ditata lelangnya yaitu penyediaan pipa HDPE di Bekasi serta daerah musibah di Donggala, Palu, Sulteng.
Pada tahun 2017-2018 disangka ke-2 perusahaan itu memenangi 12 paket project dengan nilai keseluruhan Rp 429 miliar dengan nilai project paling besar adalah pembangunan SPAM kota Bandar Lampung, yakni Rp 210 miliar. PT WKE serta PT TSP, dimaksud Saut, disangka memberikan fee 10 % dari nilai project. Lalu, fee itu dibagi 7 % untuk Kepala Unit Kerja, serta 3 % untuk Petinggi Pembuat Prinsip (PPK).
Sebelum OTT yang berbuntut penentuan beberapa petinggi PUPR menjadi terduga ini, KPK sudah lakukan 29 kali OTT. Tersebut daftarnya:
1. 4 Januari:
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
2. 3 Februari:
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko
3. 11 Februari:
Bupati Ngada Marianus Sae
4. 13 Februari:
Bupati Subang Imas Aryumningsih
5. 14 Februari:
Bupati Lampung Tengah Mustafa
6. 27 Februari:
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra
7. 12 Maret:
Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri
8. 10 April:
Bupati Bandung Barat Abu Bakar
9. 4 Mei:
Anggota DPR Amin Santono
10. 15 Mei:
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud
11. 23 Mei:
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat
12. 4 Juni:
Bupati Purbalingga Tasdi
13. 6 Juni:
Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar
14. 6 Juni:
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
15. 3 Juli:
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta Bupati Bener Meriah Ahmadi
16. 13 Juli:
Anggota DPR Eni Maulani Saragih
17. 17 Juli:
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
18. 21 Juli:
Kalapas Sukamiskin Wahyu Husen
19. 27 Juli:
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
20. 28 Agustus:
Hakim ad hoc Tipikor Medan Merry Purba
21. 3 Oktober:
Kepala Kantor Pajak Ambon, La Masikamba
22. 4 Oktober:
Wali Kota Pasuruan Setiyono
23. 14 Oktober:
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin
24. 24 Oktober:
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
25. 26 Oktober:
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton serta 3 anggota DPRD Kalimantan tengah yang lain
26. 18 November:
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu
27. 28 November
Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo, serta Irwan
28. 12 Desember:
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
29. 18 Desember:
Deputi IV Kemenpora Mulyana serta 4 terduga yang lain
30. 28 Desember:
4 orang petinggi Kementerian PUPR serta 4 pihak swasta yang lain.