Jakarta – Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengambil keputusan seniman Lyra Virna jadi tersangka dalam masalah sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, penambahan status Lyra Virna jadi tersangka berdasar pada dua alat bukti yang sudah dipunyai oleh penyidik.
Penambahan status Lyra Virna jadi tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.
” Ya kita naikkan statusnya jadi tersangka pada Jumat 16 Maret lantas, ” kata Argo saat di konfirmasi, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Dia menyebutkan, Lyra Virna disangka tidak mematuhi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 th. 2016 mengenai perubahan UU RI Nomor 11 th. 2008 mengenai ITE.
” Jadi sesudah titel perkara 13 Februari lantas, dapat dibuktikan yang berkaitan bersalah, ” tutur Argo.
Awal Mula
Seperti dikabarkan, masalah ini berawal dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 kemarin. Lasty Annisa adalah yang memiliki Ada Tur serta Travel. Dia memberikan laporan Lyra ke Polda Metro Jaya atas sangkaan pencemaran nama baik.
Waktu itu, Lyra serta Fadlan menginginkan menunaikan beribadah haji dengan Jalur Biaya Naik Haji (ONH) Plus lewat agen perjalanan punya Lasty. Tetapi, kepastian tidak didapat oleh Lyra.
Lyra yang telah membayar beberapa uang memohon pengembalian dari pihak Lasty.