Home / Berita Umum / Ratna Sarumpaet Akan Segera Menjalani Sidang Penyebaran Berita Bohong

Ratna Sarumpaet Akan Segera Menjalani Sidang Penyebaran Berita Bohong

Ratna Sarumpaet Akan Segera Menjalani Sidang Penyebaran Berita Bohong – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi menyebutkan, selekasnya kirim berkas gugatan perkara pendapat penyebaran berita bohong alias hoax yg menangkap aktivis Ratna Sarumpaet. Ratna juga akan menekuni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

” As soon as possible. Intinya secepat cepatnya dapat kami limpahkan, ” kata Supardi, Kamis (21/2) .

Supardi menuturkan, Jaksa yg ditunjuk buat mengatasi perkara Ratna Sarumpaet udah menyelesaikan gugatan. Sekarang ini, tinggal menanti waktu buat kirim berkas kirim ke Pengadilan.

” Nantikan saja bila tdk ini hari besok, besok lusa, ” papar ia.

Awal mulanya, Polda Metro Jaya yg menyikapi perkara itu melimpahkan terduga serta tanda untuk bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.

Tanda untuk bukti Ratna Sarumpaet yg diserahkan terbagi dalam flash disk, Compact Disc (CD) , laptop. Ada pula ticket serta baju-baju punya Ratna Sarumpaet.

Polisi menangkap terduga Ratna dengan Klausal 14 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 46 mengenai Ketetapan Hukum Pidana serta Klausal 28 juncto Klausal 45 Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 mengenai info serta Transaksi Elektronik (ITE) .

Penyidik mengecek beberapa saksi seperti bekas Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak serta Wakil Ketua Tubuh Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Lalu bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, serta dokter bedah plastik Siddik dan anak Ratna, yaitu Atiqah Hasiholan.

About admin