Tenaga Kerja Asing Atau TKA Ilegal Ketahuan Bekerja Dalam Suatu Perusahaan – Sekitar 18 tenaga kerja asing atau TKA ilegal ketahuan bekerja dalam suatu perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Mereka tidak dapat tunjukkan surat izin sah pada Dinas Tenaga Kerja ditempat.
Belasan pekerja asing ilegal itu di ketahui bekerja di PT Jiale Indonesia Textile Jepara. Mereka tertangkap waktu team kombinasi Dirjen Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan serta Disnakertransduk Jateng menginspeksi perusahaan itu pada Rabu, 1 Agustus 2018.
Menurut Kepala Disnakertansduk Jateng, Wika Bintang, sidak dikerjakan berkaitan laporan ada TKA ilegal tanpa ketrampilan spesial yang dipekerjakan di perusahaan. Dari 137 TKA yang dipekerjaan, 18 TKA yang disebut masyarakat China nyatanya tidak berizin sebutan lain ilegal.
” Pernyataan pihak perusahaan hanya 52 TKA China. Tetapi waktu disuruh menunjukkan datanya, mereka cuma dapat tunjukkan 34 TKA. Bekasnya 18 tidak dapat tunjukkan, ” kata Wika pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Dinas lalu berkomunikasi dengan Imigrasi Jateng untuk mengolah temuan itu. Sesuai dengan prosedur, Imigrasi dapat mendeportasi beberapa TKA. Dinas sekarang juga sudah memohon perusahaan untuk selekasnya mengatur dokumen yang tidak cocok.
” Saya dengar mereka (imigrasi) telah kesana hari ini. Karena kalaupun dokumen tidak diperbaiki, TKA tidak berizin dapat dideportasi, ” kata Wika.
Berdasar pada pencarian Dinas, beberapa pelanggaran yang dikerjakan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan beberapa TKA juga di ketahui tidak fasih dalam berbahasa Indonesia seperti ditata dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tahun 2015.
” Tempat pengurusan perpanjangan IMTA juga dikerjakan di Jakarta, walau sebenarnya semestinya di Jepara. Lantas TKA ini bukan spesialis. Dalam pengertian orang lokal juga dapat mengerjakannya. Mereka juga tidak nyambung waktu disuruh keterangannya, ” katanya.
Tidak hanya di PT Jiale, Dinas juga mengadakan sidak di PLTU Tanjung Jati. Walau belumlah temukan pelanggaran, Wika menyebutkan jika 75 orang yang bekerja disana merupakan tenaga kerja asing.
” Perusahaan bilangnya TKA dari Korea, Jepang, serta Afrika Selatan. Tetapi, rekan-rekan di lapangan nyatanya menjumpai ada yang dari Thailand. Nah, ini yang akan kita dalami, ” tuturnya.