Home / Berita Umum / 11 Orang Pungli Parkiran di Pantai Sanur Ditangkap Polisi

11 Orang Pungli Parkiran di Pantai Sanur Ditangkap Polisi

11 Orang Pungli Parkiran di Pantai Sanur Ditangkap Polisi – Sekitar 11 orang di Pantai Sanur, Bali diamankan polisi. Mereka diamankan sebab lakukan pungutan liar parkir di lokasi pantai matahari keluar.

Penangkapan itu dikerjakan pada Kamis (1/11) kemarin. Kesebelas orang ini diamankan sebab lakukan pungutan liar retribusi bea masuk dengan nilai Rp 2 ribu-50 ribu.

“Aktor Pendapat Tindak Pidana Pungutan liar yang sesuai dengan hasil penyidikan di lapangan dimana tidak adany MoU dengan Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar (PD Parkir Dps),” kata Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja pada wartawan, Kamis (8/11/2018).

Kesebelas orang yang diamankan itu yaitu I Wayan WA; Bagus N; I Wayan AW; I Ketut S; I Made R; serta I Nyoman P. Lalu I Nyoman S; I Wayan S; I Ketut S; I Made A; serta I Ketut W.

Beberapa aktor pungutan liar ini diamankan sebab menarik pungutan cost ticket masuk kendaraan motor sebesar Rp 2 ribu, mobil Rp 5 ribu, bus pariwisata Rp 20 ribu serta kendaraan Elf untuk wisata sebesar Rp 10 ribu. Sesaat untuk pikap sebesar Rp 40 ribu, truk besar sejumlah Rp 50 ribu, serta motor yang membawa barang dipakai cost Rp 5 ribu.

Dari penangkapan beberapa aktor, ditangkap bukti satu bendel karcis mobil yang dalamnya seratus tersisa 36 lembar. Ikut ticket karcis untuk motor yang telah dipakai 91 lembar, serta uang pungutan waktu ditangkap sebesar Rp 1 juta.

“Selain itu uang hasil pungutan saat bulan Oktober 2018 beberapa Rp 34 juta yang ditangkap waktu dikerjakan pengamanan, dan buku catatan pembukuan upah yang pungut ticket masuk,” tutur Hengky.

About admin