Home / Berita Umum / Buru Pemerintah Jambi Kasus Rentetan Korupsi

Buru Pemerintah Jambi Kasus Rentetan Korupsi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola. Penggeledahan dikerjakan tim penindakan untuk mencari bukti berkaitan suap pengesahan APDB Pemprov Jambi th. aturan 2018.

” Siang hari ini dikerjakan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi, ” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah waktu di konfirmasi, Jumat (1/12/2017).

Menurut Febri, penggeledahan yang berjalan mulai sejak jam 13. 30 WIB itu, masih tetap berjalan sampai sekarang ini. Karenanya, Febri belum juga dapat menyebutkan hasil yang didapat penyidik dari penggeledahan itu.

Zumi Zola sendiri pernah mengemukakan gagasan pendapatan daerah Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jambi. DPRD Jambi di ketahui pada Senin 27 November 2017, menyepakati gagasan pendapatan daerah pada APBD 2018.

RAPBD itu di setujui oleh DPRD Jambi jadi Rp 4. 218. 021. 674. 599 atau jadi bertambah sebesar Rp 902. 080. 760. 557 dari RAPBD terlebih dulu.

Penambahan aturan itu ditetapkan dalam Sidang Sempurna DPRD yang di pimpin oleh Ketua DPRD Jambi H Cornelis Buston, di Ruangan Rapat Sempurna DPRD Propinsi Jambi.

Terkecuali Kantor Zumi Zola, penyidik juga lakukan penggeledahan di dua tempat berlainan. Yaitu Kantor DPRD Jambi serta Kantor Sekretaris Daerah (Setda) Jambi.

Terlebih dulu, pada Kamis 30 November 2017, penyidik juga mengeledah tiga tempat berlainan, yaitu Kantor PUPR Propinsi Jambi, serta dua tempat tinggal tersangka dalam masalah ini yaitu Pelaksana pekerjaan (Plt) Kadis PUPR Arfan (ARN), serta Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (EM).

” Untuk penggeledahan tempo hari, penyidik mengambil alih dokumen berkaitan aturan serta catatan-catatan keuangan, ” jelas Febri.

About admin