Hukuman 2 Penjual Kulit Harimau di Aceh Sama dengan Tuntutan JPU – Dua penjual kulit harimau di Aceh Selatan, Aceh, Sarkawi serta Sabaruddin, divonis semasing empat tahun penjara. Hukuman mereka sama juga dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sabtu (20/10/2018), putusan itu dibacakan dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tapaktuan pada Kamis 18 Oktober 2019.
Sidang di pimpin hakim ketua Zulkarnain dengan anggota semasing Armansyah Siregar serta Muammar Maulis Kadafi.
Dalam persidangan, hakim mengatakan terdakwa I Sarkawi serta terdakwa II Sabaruddin, dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana memperniagakan kulit satwa yang dilindungi. Kedua-duanya diolah dalam tuduhan tunggal.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa I Sarkawi serta terdakwa II Sabaruddin dengan pidana penjara semasing saat empat tahun serta denda semasing beberapa Rp 50 juta, dengan ketetapan jika denda itu tidak dibayar ditukar dengan pidana penjara semasing saat empat bulan,” putus Zulkarnain dalam sidang itu.
Sesaat tanda bukti berbentuk satu lembar kulit harimau selama dua mtr., dikembalikan pada Balai Perlindungan Sumber Daya Alam (BKSDA) Propinsi Aceh. Ke-2 terpidana sekarang di tahan di LP Aceh Selatan.
Masalah ini berawal pada Rabu 11 Juli lantas waktu Sarkawi mendapatkan penawaran untuk jual kulit harimau dari F (sekarang DPO). Ia lalu mengontak temannya Sabaruddin serta minta supaya dicarikan agen. Tidak lama berlalu, Sabaruddin kembali memberi tahu Sarkawi jika dianya telah temukan calon konsumen.
Di ujung pembicaraan pada kedua-duanya ikut disetujui jika Sarkawi buka harga untuk satu kulit harimau Rp 15 juta. Tiga hari berlalu, ke-2 masyarakat Subulussalam, Aceh ini setuju berjumpa dengan agen berisinial M (sekarang DPO) disebuah tempat di Aceh Selatan.
Ketiganya lalu berjumpa serta Sarwawi menunjukkan kulit harimau pada M. Tanda bukti itu lalu disimpan sekalian menanti calon konsumen yang telah dicari oleh M. Sesudah beberapa saat ada di tempat, M pergi dengan fakta menjemput calon konsumen.
Akan tetapi selang beberapa saat, personil Polres Aceh Selatan datang di tempat serta menciduk kedua-duanya. Beberapa terdakwa ini telah mendekam di tahanan semenjak 15 Juli kemarin.