Kepala Sekolah Satu Sekolah Basic SD Ditangkap Polisi Akibat Pencabulan – MLH (62) , Kepala sekolah satu Sekolah Basic (SD) di Kabupaten Malang, Jawa Timur di tangkap petugas kepolisian. Pria yang merangkap jadi guru agama itu karena disangka lakukan pencabulan pada 6 orang siswi.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menyebutkan, tersangka di tangkap sesudah Kepala Desa serta orang-orang setempat memberikan laporan sangkaan tindak pencabulan. Sesudah dikerjakan penyelidikan serta memohon info beberapa saksi didapat bukti-bukti tindak asusila itu.
” Sesudah dikerjakan penangkapan serta kontrol, sesaat diketemukan ada enam orang korban, siswa satu SD di Kecamatan Wagir, ” kata Yade di Mapolres Malang di Kepanjen, Rabu (15/11) .
Korban yang duduk di kelas 4-6, alami pencabulan oleh tersangka lebih dari 1x. Perbuatan tersangka dikerjakan di musala serta kamar mandi sekolah.
Perbuatan tersangka disangka telah dikerjakan mulai sejak lama serta berkali-kali. Anak-anak juga dirayu supaya ingin menuruti perbuatan tersangka.
Korban diancam tidak untuk memberikan laporan pada orangtuanya. Bila hingga memberikan laporan anak-anak diancam akan tidak naik kelas.
” Ada yang empat serta 3x memperoleh perlakuan tidak pantas. Diraba, di cium serta dipegang-pegang, ” tuturnya.
Kata Yade, guru yang semestinya memberi perlindungan malah jadi predatornya, terlebih perbuatan aktor berlangsung di lingkungan sekolahan. Tersangka juga mengakui bila tindakan mencium siswinya itu jadi bentuk kasih sayang dari orangtua.
” Tapi itu kan pernyataan tersangka. Kan ada batas mana yang kasih sayang, penyidik kelak yang dapat memastikan. Belum juga pada tidak pidana pemerkosaan, ini tindak pencabulan, ” urainya.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 32 Undang-Undang Nomor 35 Th. 2014 mengenai Perlindungan Anak. Tersangka yang sekarang ini ditahan di Polres Malang diancam hukuman pada 5-15 th. penjara