KLHK Temukan Kayu Olahan Ilegal Di Nunukan – Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) lewat Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK daerah Kalimantan mengambil alih 2.089 kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kayu olahan itu datang dari tiga terduga pemrosesan kayu ilegal yang sekarang telah ditahan di Rutan Polresta Samarinda.
Awalnya, penyidik Unit Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Daerah Kalimantan Timur amankan tiga terduga pemrosesan kayu olahan ilegal itu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (10/7/2019) seputar jam 9.30 WITA. Tiga terduga itu berinisial N (51) dari Nunukan, RH (56) dari Nunukan, serta Y (57) dari Balikpapan dan seterusnya akan diolah selanjutnya oleh PPNS Balai Gakkum LHK daerah Kalimantan.
Polresta Samarinda telah amankan tiga tanda bukti berbentuk dua tempat penampungan atau penimbunan kayu olahan, 2.089 potong sortimen papan atau balok kayu dengan beberapa type serta ukuran, dan dua unit circle saw. Olahan kayu itu langsung diberikan ke KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Kalimantan Utara.
“Penyidik Gakkum LHK menangkap ke-3 terduga dengan Masalah 83 Ayat 1 Huruf b Jo Masalah 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 mengenai Mencegah serta Pemberantasan Perusakan Rimba dengan intimidasi pidana penjara paling singkat 1 tahun serta paling lama 5 tahun dan denda paling dikit Rp 500 juta serta terbanyak Rp 2,5 miliar,” demikian info tercatat KLHK yang diterima, Sabtu (13/7/2019).
Masalah ini berawal dari laporan warga di hari Jumat,(5/7/2019), seputar jam 10.20 WITA yang mengemukakan ada kegiatan penampungan serta perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Seterusnya di hari Sabtu, (6/7/2019), Balai Gakkum Kalimantan turunkan team untuk mengonfirmasi laporan itu di lapangan.
Selanjutnya di hari Rabu, (10/7/2019), seputar jam 9.30 WITA, team SPORC Brigade Enggang menggerebek dua usaha penampungan serta perdagangan kayu olahan ilegal itu.
Terungkapnya masalah ini adalah kerja sama di antara Balai Gakkum LHK Daerah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara dalam soal ini Polres Nunukan serta KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Kalimantan Utara.