Home / Berita Umum / KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Direktur Khusus PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menjadi terduga masalah suap PLTU Riau-1. Sofyan dikira beberap kali kerjakan pertemuan untuk mengupas project PLTU Riau 1.

Dalam sejumlah pertemuan dengan Sofyan Basir didatangi oleh eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Wajar Sumber Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.

” S/d Juni 2018 dikira berlangsung beberapa pertemuan yang didatangi beberapa atau semua pihak, ialah SFB (Sofyan Basir) , Eni Saragih serta Johanes Kotjo dan pihak berbeda di beberapa tempat, seperti Hotel, Restoran, Kantor PLN serta rumah SFB, ” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4) .

Ia mengemukakan, Sofyan dengan cara langsung menunjuk Johanes Kotjo untuk melakukan PLTU Riau-1. Menurut dia, Sofyan terima hadiah atau janji persis seperti eks Sekjen Golkar Idrus Marham serta Eni Saragih.

” SFB (Sofyan Basir) dikira terima janji dengan mendapat sisi yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih serta Idrus Marham, ” tutur Saut.

Tetapi Saut tidak menuturkan berapakah besaran uang suap yang di terima oleh Sofyan Basir. Menurut tuduhan, Eni Saragih dimaksud terima suap Rp 4, 7 miliar dari entrepreneur Johanes Budisutrisno Kotjo. Sedang Idrus dimaksud terima suap Rp 2 miliar.

Atas tindak pidana yang dikira dijalankannya, Sofyan disangkakan melanggar Kasus 12 huruf a atau Kasus 12 huruf b atau Kasus 11 UU nomer 31 tahun 1999 seperti udah di ubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Kasus 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kasus 56 Ayat (2) KUHP Juncto Kasus 64 Ayat (1) KUHP.

About admin