KPU Harus Mengechek Pemilih Pos Terlebih Dulu – Bawaslu menganjurkan pengambilan suara kembali (PSU) lewat pos sehubungan hasil surat nada tercoblos di Selangor, Malaysia. Bawaslu minta KPU mengecheck kembali data pemilih yang memberi nada lewat pos.
” Harusnya kelak KPU, harusnya ya, KPU bakal mengecheck pemilih pos itu ada berapakah. Mesti ada counting kembali pada pemilih pos yang 300 beberapa ribu (orang) itu, ” kata anggota Bawaslu Karunia Bagja di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019) .
Pengecek kembali itu buat menyikapi tersedianya pemilih lewat pos yang telah memberi suaranya lewat sistim Kotak Nada Keliling (KSK) atau TPS langsung. Bawaslu minta KPU buat waspada.
Itu mesti dijalankan oleh KPU sebab siapa tahu mereka telah pilih di TPS serta KSK. Ini yang perlu berhati-hati. Jadi pendapat sebab itu yang perlu rekan-rekan KPU lah kami berikan tanggung jawab itu. Jadi tanyakanlah terhadap KPU buat soal itu, ” jelas Bagja.
Disamping itu, hitungan nada di Malaysia tengah dijalankan buat sistim KSK serta TPS langsung. Hitungan nada sistim pos tetap dimaksud Bagja tetap direncanakan.
Pemilu di Malaysia tetap hitungan di nada TPS serta KSK. Buat pos masihlah dalam rencana, ” ujarnya.
Awal mulanya, Bawaslu menganjurkan pengambilan suara kembali atau PSU pribadi sistim pos sehubungan dengan masalah penemuan surat nada buat Pemilu 2019 yang tercoblos di Selangor, Malaysia. Panitia Penentuan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dipercaya tidak mengerjakan pekerjaan dengan profesional sehubungan hasil itu.
” Bawaslu memerintah Panitia Penentuan Luar Negeri Kuala Lumpur lewat Komisi Penentuan Umum buat mengerjakan PSU (atau) pengambilan suara kembali buat pemilih Kuala Lumpur dengan sistim pos, ” tutur anggota Bawaslu Karunia Bagja dalam pertemuan wartawan di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4) .
Bagja mengatakan PSU dengan sistim pos itu dijalankan buat pemilih yang sudah tercatat yang jumlah 319. 293. Menurut dia, jumlahnya surat nada yang kirim lewat pos awal mulanya tidak terdaftar jumlah.