Home / Berita Umum / Pemuda Tega Setubuhi Wanita Usia Tua Hingga 3 Kali

Pemuda Tega Setubuhi Wanita Usia Tua Hingga 3 Kali

Perbuatan pria 48 th. di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, ini memanglah keterlaluan. Nenek 61 th. inisial NK diperkosanya sejumlah 3x tanpa ada memedulikan korban yang tengah stroke.

Karena tindakannya ini, aktor bernama Abas memperoleh ganjaran vonis 7 th. penjara. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yakni enam th. penjara. Terdakwa atas vonis majelis hakim ini masih tetap sebagian fikir memajukan banding untuk memperoleh kemudahan.

” Menyebutkan terdakwa dapat dibuktikan bersalah serta menjatuhkan vonis penjara sepanjang tujuh th., ” kata Ketua Majelis Hakim, Dame Pandiangan SH membacakan putusannya, Rabu 29 November 2017.

Menurut Dame, vonis ini dijatuhkan sesudah lihat kenyataan di persidangan, info beberapa saksi, alat bukti yang didatangkan dan analisa kenyataan hukum yang tersingkap sepanjang sidang. Dengan hal tersebut, terdakwa dinyatakan dapat dibuktikan tidak mematuhi Pasal 285 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Perbuatan terdakwa dinyatakan penuhi unsur pidana, ditambah sekali lagi dengan hal yang memberatkan serta memperingan. Dimana perbuatan itu sudah buat korban serta keluarganya malu atas perbuatan terdakwa.

Terlebih dulu dalam dakwaan JPU Eriza Susila SH dijelaskan, perbuatan terdakwa berlangsung ‎pada Juli 2017. Terdakwa yang telah kenal dengan keluarga korban serta bertetangga datang ke tempat tinggal korban yang waktu itu tengah sendirian.

” Saat itu, anak serta menantu korban tidak dirumah karna tengah ke pasar, ” jelas Eriza.

Tak tahu setan apa yang merasuki aktor, korban yang tengah berbaring di kamar ditarik dengan paksa. Walau stroke, korban berupaya melawan sampai pada akhirnya dibanting aktor ke lantai dan memaksanya terkait tubuh.

‎Tak cukup sekali, aktor memaksan korban sejumlah 3 kali. Selesai itu, aktor meninggalkan korbaan yang tidak berdaya sekali lagi di lantai sampai anak dan cucu korban pulang ke tempat tinggal. Tidak ada yang diutarakan korban walau sudah di tanya oleh keluarganya.

‎ ” Korban baru menceritakan sesudah 3 hari peristiwa, ” jelas Eliza dala dakwaan.

Aktor setelah itu dilaporkan ke Polsek Bukitbatu. Korban dibawa ke Puskesmas Sungai Pakning untuk divisum dimana akhirnya memerlihatkan ada sinyal tanda pemaksaan. ‎

About admin