Home / Berita Umum / Polisi Bekuk 7 Pengedar Ganja Saat Bertransaksi Di Padangsidimpuan

Polisi Bekuk 7 Pengedar Ganja Saat Bertransaksi Di Padangsidimpuan

Polisi Bekuk 7 Pengedar Ganja Saat Bertransaksi Di Padangsidimpuan – Tujuh orang pemuda di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), dibekuk Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, karna nekat jual ganja sejumlah 5 kg (kg) pada polisi di Jalan Sutan Soripada Mulia, Jumat (24/11/2017).

Ke-7 pemuda itu berinisial ARL (34), warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Setelah itu, FN (35), warga Kelurahan Sitinjak Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel. PS (38), Jalan Ompu Sarudak Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, SBN (22) warga Desa Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Setelah itu, MR (35), warga Desa Sitaratoit, Kecamatan Angkola Julu, Tapsel. FHH (26), warga Desa Huta Padang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Padangsidimpuan serta AH (41), warga Desa Lobu Layan, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.

Dari beberapa tersangka, petugas kepolisian mengambil alih tanda bukti, 5 bal narkotika type ganja, 1 unit mobil penumpang Merk Daihatsu Tipe Grandmax, dengan nomor polisi BB 1014 FP serta uang sebesar Rp1. 000. 000.

Kasat Narkoba Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan menyebutkan, penangkapan ini bermula ada info dari warga kalau juga akan ada transaksi narkoba jenia ganja. Memperoleh berita itu, personel Sat Narkoba Padangsidimpuan, segera mengidentifikasi beberapa tersangka serta berpura-pura jadi pembali.

” Dari hasil transaksi dengan beberapa aktor, pada akhirnya di setujui tempat jual belinya di tempat penangkapan ke tujuh bandar narkoba itu, ” katanya.

About admin