Polisi Tangkap Penggelap Dana Nasabah di Koperasi Magelang, Pelaku Buron 9 Bulan – Seseorang wanita, Ari Puspitasari (37) , penduduk Talun, Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, diamankan Reskrim Polres Magelang di Banjarnegara. Ia diamankan lantaran menyatukan dana dari warga serta menggelapkannya lewat koperasi taruh pinjam. Kerugian capai Rp 4 miliar.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengemukakan terduga pernah buron sepanjang 9 bulan serta bersembunyi di Banjarnegara. terduga jadi Ketua Koperasi Taruh Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma yg beralamat di Ruko Blabak Square No 32, Kecamatan Mungkid.
Pengungkapan ini atas laporan korban, Pudjianto (54) , penduduk Pucungrejo, Muntilan, yg dilaksanakan pada Agustus 2018. Terduga mengerjakan penghimpunan uang dari nasabahnya sejak mulai tahun 2017.
” Kami mengamankan seseorang wanita atas nama AP jadi Ketua KSP Wahyu Arta Kusuma yg beralamat di Ruko Blabak Square No 32 Kecamatan Mungkid. Yg dilaksanakan terduga mengerjakan penghimpunan uang dari banyak nasabah, lantas tiada seizin (nasabah) buat itu digelapkan. Nilainya lumayan besar hampir Rp 2 miliar, Rp 1, 8 miliar ini dari satu nasabah saja, ” kata Yudi kala pertemuan wartawan di Mapolres Magelang, Jumat (15/2/2019) .
” Menurut hasil pengecekan serta laporan yg menyusul ada kembali kerugian hingga lebih kurang Rp 4 miliar. Yg terkait udah kami amankan serta mengaku tingkah lakunya, ” ujarnya.
Mengenai modus terduga, kata Yudi, tawarkan terhadap banyak nasabah buat menyimpan uang dengan imbalan bunga yg melampaui dari bank umumnya.
Menurut hasil pengecekan, uang yg terhimpun dari nasabah itu dimanfaatkan buat keperluan pribadi terduga. Karenanya, banyak korban baru paham kala bakal ambil uangnya tak ada serta sekarang KSP itu udah bubar.
Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto memberi tambahan, terduga udah berubah menjadi buronan sepanjang 9 bulan. Terduga ini sukses diamankan di Klampok Banjarnegara dalam pelarian ketujuan Jakarta berbarengan seseorang pria.
Uang yg terkumpul dari nasabah itu, ujarnya, dimanfaatkan buat membayar hutang-hutangnya.
Pihaknya ikut menghimbau terhadap banyak korban yang lain buat memberikan laporan perkara yg dirasakannya itu ke Polres Magelang.
Dan, terduga Ari Puspitasari kala di tanya wartawan berkenaan perkara yg menjeratnya malas berikan info. Bahkan juga, kala diberikan pertanyaan, terduga terus diam.
” Buat ultimatum hukuman penjara 5 tahun, sangat lama 15 tahun, denda dari Rp10 miliar hingga Rp200 miliar, ” pungkas Kapolres.