Home / Berita Umum / Sepesialis Pencuri Pemecah Kaca Mobil Berhasil Ditangkap Polisi

Sepesialis Pencuri Pemecah Kaca Mobil Berhasil Ditangkap Polisi

Sepesialis Pencuri Pemecah Kaca Mobil Berhasil Ditangkap Polisi – Dua aktor kejahatan pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca berhasil diringkus oleh deretan kepolisian dari Polsek Padalarang, Polres Cimahi.

Mereka di tangkap di lokasi Cianjur sesudah lakukan aksinya di halaman parkir Masjid Al Irsyad kompleks perumahan elit Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Ke-2 aktor yaitu Gun Gun Gunawan bin Ade Sopian dengan kata lain Jujun warga Cianjur, serta Iyan Rahadi bin Ahmad Amsari. Aktor mengakui sebelumnya beraksi belajar langkah memecahkan kaca mobil memakai busi kendaraan dari internet lewat chanel YouTube. Itu dikerjakannya di beberapa warnet yang berada di lokasi Cianjur.

” Saya belajar dari YouTube sepanjang satu bulan bagaimana caranya memecahkan kaca mobil gunakan busi, ” kata Gun Gun waktu disuruhi info oleh petugas di Mapolsek Padalarang, Kamis (16/11/2017) .

Diakuinya sangat terpaksa lakukan aksinya itu karna tekanan ekonomi serta tidak memiliki uang untuk makan keseharian.

Pada akhirnya dengan bekal pengetahuan yang dipelajarinya dari internet, dia mengajak rekannya untuk mengambil beberapa barang bernilai. Modusnya dengan mengincar mobil kosong yang ditinggal pemiliknya serta terparkir ditempat sepi.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara didampingi Kapolsek Padalarang Kompol Hartomo mengungkap, tindakan aktor sangatlah menggelisahkan.

Sebab terkecuali di lokasi Padalarang mereka juga sudah lakukan tindakan sama di lokasi Parongpong Cisarua, KBB, dan di Kota Bandung.

” Tindakan paling akhir beberapa aktor dikerjakan pada mobil Honda BRV dengan nomor polisi B 2923 SKO berwarna merah yang tengah parkir di halaman Masjid Al Irsyad, ” katanya.

Rusdy menyebutkan, tindakan aktor dikerjakan pada Rabu (1/11/2017) sekitaran jam 11. 45 WIB. Dari mobil korban punya Elvira Soekadis itu aktor ambil uang sejumlah

Tindakan aktor terekam camera CCTV yang ada di tempat di mana aktor memakai kendaraan rental Toyota Avanza nomor polisi D 1762 PC dalam beraksi. ” Beberapa aktor juga akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh th. penjara, ” sebutnya.

Sekarang ini pihaknya masih tetap meningkatkan masalah ini karna tidak tutup peluang ada aktor beda. Atas peristiwa ini, Rusdy memohon orang-orang bijak dalam konsumsi berita di sosial media atau internet. Jangan pernah internet jadikan bahan evaluasi untuk beberapa hal yang negatif serta melakukan perbuatan kriminalitas

About admin