Home / Berita Umum / TM Nurlif Sempat Terjebak Masalah Korupsi Pada Tahun 2011

TM Nurlif Sempat Terjebak Masalah Korupsi Pada Tahun 2011

TM Nurlif Sempat Terjebak Masalah Korupsi Pada Tahun 2011 – Partai Golkar mengaku mendaftar dua eks narapidana korupsi jadi akan caleg di Pileg 2019. Dua eks napi korupsi itu yaitu TM Nurlif serta Iqbal Wibisono.

TM Nurlif adalah Ketua DPD I Golkar Aceh, sesaat Iqbal Wibisono ialah Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah (Jateng). Pendaftaran ke dua bacaleg ini diamini Wakil Korbid Pemenangan Pemilu (PP) Sumatera Ahmad Doli Kurnia.

Doli lantas memaparkan bab pendaftaran Nurlif serta Iqbal jadi bacaleg. Walaupun DPP Golkar tengah bebenah buat menghidupkan slogan ‘Golkar Bersih’, penyalonan ke dua nama itu dinilai memiliki argumen rasional.

” Gini, kami udah mengusahakan semaksimal kemungkinan tidak untuk mencalonkan calon-calon yg sejauh ini sempat atau terindikasi turut serta perkara hukum, terlebih korupsi. Lantaran kami kan udah memastikan serta berkeinginan dengan tagline ‘Golkar Bersih’ itu benar-benar Golkar mesti sungguh-sungguh bersih, ” jelas Doli.

” Tetapi privat yg dua ini lantaran mereka pimpinan daerah, mereka disarankan oleh daerah. Serta itu dapat dukungan oleh DPD kabupaten/kotanya. Alasannya, pertama mereka benar-benar memiliki basis, mempunyai arti konstituennya jelas maka benar-benar diyakinkan pengumpulan suaranya sanggup membawa elektoral partai, ” tambah dia.

Tidak cuman argumen support DPD kabupaten/kota semasing, Nurlif serta Iqbal dinilai punya hak dengan konstitusi. Golkar berikan mereka peluang buat ajukan tuntutan PKPU bab larangan eks koruptor nyaleg ke Mahkamah Agung (MA).

” Yg ke dua, mereka berpandangan kalau yg terkait ini tetap memiliki hak konstitusi, berhubungan UU Pemilu. Nah, selanjutnya kami ambillah jalan tengah. Sesaat ini bisa, sanggup kami calonkan, tetapi mereka mesti buat mengerjakan tuntutan ke MA, ” jelas Doli.

Semisalkan tuntutan itu tidak diterima MA, Golkar udah menyediakan pengganti Nurlif serta Iqbal. ” Apabila umpamanya kelak tidak diterima, kami udah menyediakan calon alternatif yg tak kalah harusnya dari mereka, ” kata Doli.

TM Nurlif sempat terjebak masalah korupsi pada tahun 2011 saat berubah jadi anggota DPR. Kala itu dia divonis turut serta dalam masalah suap Miranda Gultom serta dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Dan, Iqbal divonis 1 tahun penjara pada 2015. Dia bisa dibuktikan terbukti turut serta dalam korupsi dana pemberian sosial Pemprov Jawa Tengah buat Kabupaten Wonosobo pada 2008.

About admin